Pemerintah Indonesia menaruh perhatian sangat serius untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa Indonesia dengan terus mengupayakan agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat miskin dan rentan kemiskinan.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 diantaranya mengamanatkan tentang Program Indonesia Pintar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga (data dari?).
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dari proses merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasinya. Oleh karena itu diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan agar progam ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna dan tepat waktu.